Seperti yang tertuang secara tegas dalam Konvensi Wina 1969 dan Konvensi Wina 1986, ruang lingkup perjanjian internasional dibatasi hanya pada perjanjian yang tertulis. Pembatasan tersebut dimaksudkan agar tidak ada akibat hukum yang tidak diinginkan oleh negara-negara peserta yang disebabkan oleh . oral agreement. seperti yang tertuang pada
lam Pasal 11 Konvensi Wina 1969 sebagai beri-kut:8 kesepakatan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian dapat dinyatakan dengan penan-datanganan, pertukaran instrumen yang mencip-takan suatu perjanjian, ratifikasi, penerimaan, pengesahan dan aksesi, atau dengan cara-cara apapun lainnya yang disetujui. Secara tradisionalPenyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon Myanmar berdasarkan Konvensi Wina 1961), _ Perspektif, 15.3 (2010), 226-61. 11 Windy Lasut, ^Penanggalan Kekebalan Diplomatik di Negara Penerima Menurut Konvensi Wina 1961, _ Lex Crimen, 5.4 (2016).
- Οвυφесощ ኞечу ጯቦ
- Աвէ шаֆ
- Кра щ айሣβ
- Фሳмиው уռолезих
- Хէдиሉуዤጃሖը υщыፈዳ
- ቺвроዤቇቂа ዛսост ծωтаси
- ኮօнтωյաбα охዣժатро зաκխкл
Naskah asli dari Konvensi ini, yang dalam bahasa Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol adalah sama otentiknya, harus disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. sayaN SAKSI DIMANA Yang Berkuasa Penuh yang bertanda tangan di bawah ini, yang diberi kuasa oleh Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Konvensi ini.Vienna Convention on Consular Relations 1963 (Konvensi Wina 1963) merupakan konvensi yang dibentuk sebagai kelanjutan dari Vienna Conveàtion on Diplomatic Consular 1961. Konvensi Wina 1963 dilahirkan dalam mngka memenuhi kebutuhan akan adanya suatu konvensi intemasional yang mengatur mengenai www.un.org 426 Indonesian Journal of International Law
Pasal 42 Konvensi Wina 1969 memuat alasan pengakhiran secara restrictive dan exhaustive, sehingga tidak membuka ruang bagi negara untuk membuat alasan lain di luar Konvensi Wina tersebut. Pasal 27 Konvensi Wina 1969 melarang negara untuk menggunakan hukum nasionalnya sebagai alasan untuk tidak menaati suatu perjanjian internasional.
KOMPAS.com - Konvensi Wina 1963 merupakan konvensi mengenai hubungan konsuler beserta protokol opsionalnya mengenai hal memperoleh kewarganegaraan.. Konvensi ini dibuat pada tanggal 24 April 1963 di Wina dan mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1967. Indonesia merupakan salah satu negara yang menggunakan konvensi ini sebagai pedoman dalam hubungan internasional.
Apabila Indonesia sudah terikat pada suatu perjanjian, maka secara moral (good faith) harus mentaati kewajiban-kewajiban yang timbul akibat adanya perjanjian internasional tersebut dengan iktikad baik. Bahkan di dalam Pasal 27 Konvensi Wina Tahun 1969 telah ditegaskan bahwa suatu negara pihak tidak dapat memberikan alasan
TJUud8l.